<br /> AKBP Achiruddin Hasibuan selesai menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumut. Hasilnya, mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba itu dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) oleh Polri.<br /><br /> <br /><br /> Dirinya dinilai bersalah dan melanggar kode etik karena membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.<br /><br /> <br /><br /> Polda Sumut selanjutnya akan bekerjasama dengan PPATK dan KPK terkait dugaan gratifikasi, korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Achiruddin.<br /><br /> <br /><br /> Kontributor: Aminoer Rasyid <br />