<br /> Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan 45,38 kg narkoba jenis sabu dan 24.874 butir esktasi senilai Rp65 miliar<br /><br /> <br /><br /> Barang bukti ini disita saat kepolisian melakukan penangkapan terhadap 9 orang pelaku yang merupakan jaringan narkoba internasional. Barbuk dimusnahkan setelah polisi melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak Kejari Jambi.<br /><br /> <br /><br /> Para pelaku terancam pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara hingga hukuman mati<br /><br /> <br /><br /> Kontributor: Adrianus Susandra<br />