Setelah hampir tujuh jam menjalani sidang kode etik dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan resmi mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. <br /><br />Pemecatan itu merupakan dampak dari pelanggaran sejumlah kasus, termasuk membiarkan anaknya, AH, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral. (Donny Aditra/Andi Bagasela/Nanien Yuniar)