MEDAN, KOMPAS.TV - Sidang kode etik terhadap mantan Kabag Bin Ops Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan selesai digelar. <br /> <br />Hasilnya, AKBP Achiruddin diputuskan mendapat pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH atau dipecat dari kepolisian. <br /> <br />Selain PTDH, Achiruddin juga diberi tambahan 30 hari penempatan khusus dipotong masa patsus sebelumnya. <br /> <br />Achiruddin mengajukan banding atas putusan pemecatan sebagai anggota Polri. <br /> <br />AKBP Achiruddin Hasibuan perwira menengah Polda Sumut yang terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral menjalani sidang kode etik. <br /> <br />Kemarin (02/05/23), sidang etik AKBP Achiruddin Hasibuan digelar di gedung Bid Propam Polda Sumatera Utara. <br /> <br />Sejumlah pihak dihadirkan sebagai saksi termasuk orang tua Ken Admiral. (*) <br /> <br />#sidang #kodeetik #achiruddinhasibuan #poldasumut #akbp #ptdh #pemecatan #dipecat #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />------------ <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/403183/akbp-achiruddin-diputuskan-mendapat-pemberhentian-tidak-dengan-hormat-atau-ptdh