JAWA TIMUR, KOMPASTV - Seorang paman dan dua keponakannya di Bangkalan, Jawa Timur ditangkap polisi karena menjual narkoba. Ketiganya terancam hukuman minimal lima tahun penjara. <br /> <br />Mansur, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, Jawa Timur hanya bisa tertunduk saat digiring tim Reskoba Polres Bangkalan untuk dimintai keterangan. <br /> <br />Di hadapan penyidik, tersangka Mansur mengaku berperan sebagai bandar dan membeli narkoba dari temannya. <br /> <br />Selain Mansur, dua keponakannya juga ditangkap. <br /> <br />Mansur ditangkap saat sedang memasukkan narkoba jenis sabu ke dalan klip, sementara dua keponakannya ditangkap saat berada di indekos. <br /> <br />Kedua keponakan mansur ini bertugas sebagai kurir jika ada pesanan narkoba dengan upah lima puluh ribu rupiah untuk sekali antar sabu di bangkalan. <br /> <br />Kini ketiganya terancam undang undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. <br /> <br /> <br />Baca Juga Penangkapan Bandar Narkoba Asal Sumut yang Beroprasi dengan Sistem "COD" di https://www.kompas.tv/article/404356/penangkapan-bandar-narkoba-asal-sumut-yang-beroprasi-dengan-sistem-cod <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/404750/paman-dan-dua-keponakan-kolaborasi-jual-narkoba-terancam-lima-tahun-di-penjara