JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (9/05) Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. <br /> <br />Teddy Minahasa nampak telah memasuki ruang sidang dan dipersilakan untuk duduk di hadapan hakim. <br /> <br />Sidang vonis hari ini dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih. <br /> <br />Adapun hakim anggota yang mendampingi di antaranya Yuswardi dan Esthar Oktavi. <br /> <br />Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. <br /> <br />Jaksa menilai Teddy Minahasa terbukti bersalah bersama Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti melakukan tindak jual-beli sabu, dan mengganti barang bukti sabu dengan tawas. <br /> <br />Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan Teddy Minahasa pada kasus narkotika ini. <br /> <br />Adapun hal yang memberatkan Teddy antara lain, statusnya sebagai perwira tinggi Polri, serta meraup keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu. <br /> <br />Pasca-sidang tuntutan, Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris menegaskan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan. <br /> <br />Tim kuasa hukum Teddy Minahasa menilai surat dakwaan bisa dibatalkan, dari segi hukum acara. <br /> <br />Alasanya karena saksi yang menunjukkan bukti, tidak ditampilkan secara keseluruhan di persidangan. <br /> <br />Baca Juga Jelang Sidang Vonis Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Yakin Kliennya Bisa Diputus Bebas! di https://www.kompas.tv/article/404857/jelang-sidang-vonis-irjen-teddy-minahasa-hotman-paris-yakin-kliennya-bisa-diputus-bebas <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/404868/sidang-pembacaan-vonis-irjen-teddy-minahasa-sudah-dimulai