JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. <br /> <br />Kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa, Pieter Talaway optimis kliennya bisa bebas. <br /> <br />Timnya menilai banyak kejanggalan dan alat bukti yang tidak berkualitas. <br /> <br />Menurutnya Teddy seharusnya dibebaskan, atau setidaknya dilepaskan dari tuntutannya. <br /> <br />Hotman Paris pun mengatakan hal yang sama pada wartawan, ia merasa yakin kliennya bisa diputus bebas. <br /> <br />Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. <br /> <br />Jaksa menilai Teddy Minahasa terbukti bersalah bersama Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti melakukan tindak jual-beli sabu, dan mengganti barang bukti sabu dengan tawas. <br /> <br />Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan Teddy Minahasa pada kasus narkotika ini. <br /> <br />Adapun hal yang memberatkan Teddy antara lain, statusnya sebagai perwira tinggi Polri, serta meraup keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu. <br /> <br />Pasca-sidang tuntutan, Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris menegaskan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan. <br /> <br />Tim kuasa hukum Teddy Minahasa menilai surat dakwaan bisa dibatalkan, dari segi hukum acara. <br /> <br />Alasanya karena saksi yang menunjukkan bukti, tidak ditampilkan secara keseluruhan di persidangan. <br /> <br />Baca Juga Sidang Pembacaan Vonis Irjen Teddy Minahasa Sudah Dimulai! di https://www.kompas.tv/article/404868/sidang-pembacaan-vonis-irjen-teddy-minahasa-sudah-dimulai <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/404875/yakin-teddy-minahasa-bisa-bebas-kuasa-hukum-banyak-sekali-alat-bukti-yang-tidak-berkualitas
