<br /> Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, Selasa (9/5/2023). Kuasa Teddy Minahasa, Hotman Paris yakin kliennya tidak akan dihukum mati. Hotman menilik 12 putusan PN Jakbar terkait kasus narkoba selalu divonis di bawah 20 tahun penjara.<br /><br /> <br /><br /> Selain itu, ia menilai Teddy merupakan perwira tinggi polisi berprestasi dengan puluhan penghargaan selama menjabat di Kepolisian.<br /><br /> <br /><br /> Tim Liputan Okezone<br /><br /> Produser: Reza Ramadhan<br />