JAKARTA, KOMPAS.TV Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa hari ini (09/05/23) menjalani sidang vonis atas kasus narkotika. <br /> <br />Hakim menyampaikan fakta persidangan bahwa tanggal 20 Mei 2022 Doddy Prawiranegara bertemu Syamsul Maarif membahas pembicaraan Doddy dengan Teddy Minahasa. <br /> <br />Teddy memerintahkan Doddy untuk mengambil barang bukti sabu sebantak 10 ribu gram kemudian ditukar dengan tawas. <br /> <br />Teddy sempat mengirim pesan ke Doddy "mainkan ya mas" dan Doddy menyanggupi perintah Teddy. <br /> <br />Pesan perintah tersebut ditunjukan ke Syamsul oleh Teddy. <br /> <br />Lewat apilkasi WhatsApp Teddy menyuruk Doddy ambil barang buktu sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi lalu ditukar dengan tawas. <br /> <br />Doddy meminta Syamsul cari tawas sebanyak 10 ribu gram untuk ditukar dengan tawas. <br /> <br />Baca Juga Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Kasus Peredaran Narkoba Hari Ini di https://www.kompas.tv/article/404836/eks-kapolda-sumbar-irjen-teddy-minahasa-jalani-sidang-vonis-kasus-peredaran-narkoba-hari-ini <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/404889/hakim-atas-perintah-teddy-minahasa-akbp-doddy-ambil-barang-bukti-sabu-sebanyak-10-ribu-gram
