JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menilai kliennya tidak bersalah dan seharusnya bebas. <br /> <br />Teddy Minahasa menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (9/5/2023). <br /> <br />"Kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati," kata Hotman Paris, penasihat hukum Teddy kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. <br /> <br />Keyakinan Hotman Paris itu berangkat dari prestasi Teddy Minahasa selama bertugas di Polri. <br /> <br />"Enggak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden," sambung Hotman. <br /> <br />JPU sebelumnya menuntut Teddy dengan hukuman pidana mati lantaran dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal. <br /> <br />Video editor: Bara Bima Hardika <br /> <br />Baca Juga Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Kasus Peredaran Narkoba Hari Ini di https://www.kompas.tv/article/404836/eks-kapolda-sumbar-irjen-teddy-minahasa-jalani-sidang-vonis-kasus-peredaran-narkoba-hari-ini <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/404864/hotman-paris-saya-yakin-teddy-minahasa-tidak-divonis-mati