JAKARTA, KOMPAS.TV Majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih akan bacakan vonis untuk mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di kasus narkoba, Selasa (9/5/2023). <br /> <br />Teddy mengikuti sidang dan sempat duduk bersama tim kuasa hukum. <br /> <br />Meski dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum, Teddy terlihat santai dan sempat tertawa bersama tim kuasa hukumnya. <br /> <br />Baca Juga Selangkah Menuju Putusan, Teddy Minahasa Masih Bersikeras Tuding JPU Merekayasa! di https://www.kompas.tv/article/404822/selangkah-menuju-putusan-teddy-minahasa-masih-bersikeras-tuding-jpu-merekayasa <br /> <br />Sebelumnya JPU menyatakan Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. <br /> <br />Dalam kasus ini Teddy Minahasa juga dinilai sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. <br /> <br />Lebih lanjut sabu yang ditukar diduga dijual melalui Linda Pujiastuti. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/404907/ekspresi-ketawa-teddy-minahasa-jelang-putusan-hakim-di-kasus-narkoba