JAKARTA, KOMPAS.TV Hakim dalam sidang kasus narkoba Teddy Minahasa menyampaikan, tanggal 24 September 2022 Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti transaksi sabu di rest area. <br /> <br />Doddy meminta Syamsul menyerahkan narkotika jenis sabu ke Linda Pujiastuti alias Linda di Rest Area Karang Tengah, Tol Tangerang-Jakarta. <br /> <br />Sabu seberat 5.000 gram diserahkan Syamsul ke Linda. <br /> <br />Ketiga kaki tangan Teddy Minahasa terseret dalam kasus penyelundupan sabu. Sebelumnya, Teddy memerintahkan Doddy untuk menukar sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi dengan tawas. <br /> <br />Baca Juga Hakim: Atas Perintah Teddy Minahasa, AKBP Doddy Ambil Barang Bukti Sabu Sebanyak 10 Ribu Gram di https://www.kompas.tv/article/404889/hakim-atas-perintah-teddy-minahasa-akbp-doddy-ambil-barang-bukti-sabu-sebanyak-10-ribu-gram <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/404921/sidang-teddy-minahasa-hakim-doddy-syamsul-dan-linda-transaksi-sabu-di-rest-area-karang-tengah
