JAKARTA, KOMPASTV - Anak AG resmi melaporkan Mario Dandy tersangka penganiaya David Ozora ke polisi. Anak AG melaporkan Mario Dandy atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. <br /> <br />Pengacara anak AG, Mangatta Toding Allo memastikan laporan dan bukti yang diberikan sudah diterima polisi. <br /> <br />Dari delapan bukti yang diberikan, polisi menerima empat bukti sementara empat sisanya akan diberikan saat tahap klarifikasi. <br /> <br />"Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti, tetapi sementara baru diterima tadi ada 4, 4 lagi kami susulkan saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," Jelas Mangatta Toding Allo, Pengacara Anak AG <br /> <br />"Pelaporan Pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana," Lanjutnya <br /> <br /> <br />Baca Juga Hasil Putusan Banding: Anak AG Kekasih Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/article/401417/hasil-putusan-banding-anak-ag-kekasih-mario-dandy-tetap-divonis-3-5-tahun-penjara <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/404919/anak-ag-resmi-bawa-4-bukti-untuk-laporkan-mario-atas-pencabulan-anak-di-bawah-umur