Surprise Me!

Alasan Hotman Ajukan Banding Pasca Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

2023-05-09 32 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa menyatakan bahwa perjuangan kliennya dalam kasus peredaran narkoba ini masih memerlukan waktu yang panjang. <br /> <br />Pernyataan tersebut diberikan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup pada Selasa, (9/5/2023). <br /> <br />"Sudah pasti banding, sampai PK (Peninjauan Kembali) ini nanti," ujar Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Teddy <br /> <br />Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa Teddy akan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). <br /> <br />Vonis seumur hidup yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Teddy dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/404995/alasan-hotman-ajukan-banding-pasca-teddy-minahasa-divonis-penjara-seumur-hidup

Buy Now on CodeCanyon