KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Tersangka yang membawa kabur N-A-T bocah umur 6 tahun ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Gorontalo Kota. <br /> <br />Pelaku bernama Ika ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penculikan anak di Kelurahan Dulalowo, Kota Gorontalo Pada Kamis lalu. <br /> <br />Tersangka nekat membawa kabur anak tersebut dengan motif menipu suaminya yang berada di Jakarta untuk mendapat uang bulanan sebagai kebutuhan anak. <br /> <br />Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana bilang pelaku sempat hamil dan melahirkan di Gorontalo, namun dua hari kemudian anak yang dilahirkan tersangka meninggal tanpa diketahui suaminya. <br /> <br />Baca Juga KPU Provinsi Gorontalo Terima 2 Pendaftar Bakal Calon DPD di https://www.kompas.tv/article/404965/kpu-provinsi-gorontalo-terima-2-pendaftar-bakal-calon-dpd <br /> <br />Untuk meyakinkan suaminya, pelaku membawa kabur korban untuk ditunjukan kepada suaminya demi mendapatkan uang bulanan. <br /> <br />Sementara itu tersangka mengakui sudah memiliki niat beberapa kali untuk mengajak korban ke Jakarta namun gagal karena ibu kandung korban melarangnya. <br /> <br />Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 83 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br />#penculikan <br /> <br />#tante <br /> <br />#kota gorontalo <br /> <br />#polresta gorontalo kota <br /> <br />#gorontalo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405039/ditetapkan-tersangka-polisi-ungkap-motif-tante-culik-anak-di-gorontalo