JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, divonis bersalah atas kasus narkoba melalui sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023 siang. <br /> <br />Teddy dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim. <br /> <br />Hal ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memutuskan menuntut Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. <br /> <br />Faktor yang meringankan Teddy adalah ia tidak pernah dihukum sebelumnya. <br /> <br />"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengabdi di Polri lebih kurang 30 tahun," ungkap Jon Sarman Saragih, Hakim Ketua, Selasa, (9/5/2023). <br /> <br />Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal yang bisa meringankan hukumannya dari tuntutan JPU hukuman mati. <br /> <br />Baca Juga Alasan Hotman Ajukan Banding Pasca Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di https://www.kompas.tv/article/404995/alasan-hotman-ajukan-banding-pasca-teddy-minahasa-divonis-penjara-seumur-hidup <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405049/divonis-hukuman-penjara-seumur-hidup-ini-hal-yang-meringankan-teddy-minahasa