PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, divonis pidana penjara seumur hidup atas kasus penyalahgunaan narkoba, jenis sabu. <br /> <br />Majelis hakim menilai, Teddy Minahasa terbukti melakukan tindak pidana menawarkan dan menjual. <br /> <br />Bahkan, Teddy juga terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkoba jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 gram. <br /> <br />Dari pertimbangan yang memberatkan hakim, Teddy dinilai tidak mengakui perbuatannya, menikmati keuntungan dari perbuatannya hingga merusak nama polri. <br /> <br />Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Teddy Minahasa dihukum mati. <br /> <br />Baca Juga Hotman Paris Ungkap Alasannya Yakin Teddy Minahasa Tidak Bakal Dihukum Mati di https://www.kompas.tv/article/405113/hotman-paris-ungkap-alasannya-yakin-teddy-minahasa-tidak-bakal-dihukum-mati <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405117/mantan-kapolda-sumatera-barat-teddy-minahasa-divonis-penjara-seumur-hidup-atas-kasus-narkoba