JAKARTA, KOMPAS.TV - AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Puji Astuti akan menjalani sidang vonis hari ini (10/05) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. <br /> <br />Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. <br /> <br />Sementara itu, Linda dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar. <br /> <br />Dalam dakwaan, Dody disebut membantu Teddy Minahasa mengedarkan sabu 5 kilogram, hasil penyitaan Polres Bukittinggi. <br /> <br />Kuasa Hukum Dody, Adriel Viari Purba menegaskan Dody hanya mengikuti perintah Teddy Minahasa. <br /> <br />Tim kuasa hukum menegaskan, Dody tidak mempunyai niat jahat dalam melakukan perbuatan yang didakwakan. <br /> <br />Jaksa menyebutkan, status Dody sebagai anggota Polri serta Kapolres Bukittinggi memberatkan tuntutan yang diberikan. <br /> <br />Sedangkan untuk Linda, jaksa juga ungkapkan hal-hal memberatkan yakni Linda dianggap telah menawarkan untuk dijual, menerima dan menyerahkan narkotika jenis sabu. <br /> <br />Linda juga dinilai menikmati keuntungan. <br /> <br />Baca Juga Potret Senyum Lebar Teddy Minahasa Usai Lolos dari Hukuman Mati Kasus Narkoba di https://www.kompas.tv/article/405218/potret-senyum-lebar-teddy-minahasa-usai-lolos-dari-hukuman-mati-kasus-narkoba <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405224/hari-penentuan-nasib-akbp-dody-prawiranegara-dan-linda-puji-astuti
