JAKARTA, KOMPAS.TV - AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang vonis hari ini (10/05) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. <br /> <br />Ia nampak telah memasuki ruang sidang dan memberikan hormat pada majelis hakim dan seisi ruangan sidang. <br /> <br />Agenda dilanjutkan dengan pembacaan fakta persidangan AKBP Dody oleh majelis hakim. <br /> <br />Sebelumnya, Kuasa Hukum Dody, Adriel Viari Purba yakin kliennya bisa mendapat vonis ringan karena telah mengungkap fakta dalam persidangan. <br /> <br />Ia juga menyebut Teddy Minahasa yang tidak mengakui perbuatannya bisa mendapat vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU, apalagi kliennya yang sudah berkata jujur dan patut mendapatkan keringanan. <br /> <br />Kuasa hukum pun berharap AKBP Dody ditetapkan sebagai justice collaborator hari ini dan mendapatkan vonis paling ringan. <br /> <br />Terakhir kali, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. <br /> <br />Baca Juga Kuasa Hukum AKBP Dody Yakin Kliennya Bisa Mendapatkan Vonis Lebih Ringan! di https://www.kompas.tv/article/405228/kuasa-hukum-akbp-dody-yakin-kliennya-bisa-mendapatkan-vonis-lebih-ringan <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405263/hakim-bacakan-sejumlah-fakta-persidangan-akbp-dody-prawiranegara
