LABUAN BAJO, KOMPAS.TV Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia mulai bersikap tegas terhadap para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tidak menyelesaikan kasus secara damai <br /> <br />Hal ini menyusul adanya komitmen bersama negara-negara ASEAN untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang. <br /> <br />Sikap tegas pemerintah Indonesia tersebut ditempuh dengan tidak akan menyelesaikan kasus TPPO secara damai terhadap para pelaku yang ditangkap. <br /> <br />Hal ini diungkapkan Mahfud MD ketika mengunjungi media center KTT ke-42 ASEAN 2023 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur pada Selasa (9/5/2023) malam. <br /> <br />Aparat penegak hukum pun diminta memberikan hukuman setimpal terhadap para pelaku TPPO agar tidak mengulang perbuatan mereka dikemudian hari. <br /> <br />Dengan ketegasan sikap Pemerintah Indonesia ini diharapkan ke depan kasus tindak pidana perdagangan orang makin berkurang di wilayah Indonesia. <br /> <br />Video Editor: Lintang Amiluhur <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405290/mahfud-md-tegaskan-kasus-tppo-tak-boleh-pakai-restorative-justice-negara-tidak-boleh-memaafkan