JAKARTA, KOMPAS.TV AKBP Doddy Prawiranegara, anak buah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis 17 Tahun Penjara dan denda Rp2 Miliar. <br /> <br />Apabila denda tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. <br /> <br />Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Doddy dihukum 20 tahun penjara. <br /> <br />Doddy terseret dalam kasus jual beli narkotika jenis sabu. <br /> <br />Dody dinilai membantu Teddy Minahasa mengedarkan sabu lima kilogram hasil penyitaan polres bukittinggi. <br /> <br />Kemarin (09/05/23) Teddy Minahasa telah menjalani vonisnya, Teddy dipidana kurungan seumur hidup. <br /> <br />Baca Juga Vonis Teddy Minahasa, Hakim: Sabu yang Diberikan ke Linda Pujiastuti Terjual Rp200 Juta! di https://www.kompas.tv/article/404941/vonis-teddy-minahasa-hakim-sabu-yang-diberikan-ke-linda-pujiastuti-terjual-rp200-juta <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405288/anak-buah-teddy-minahasa-akbp-doddy-divonis-17-tahun-penjara-dan-denda-rp2-miliar