JAKARTA, KOMPAS.TV Rekan Teddy Mianahasa, Linda Pujiastuti alias Anita divonis 17 penjara atas kasus jual beli narkoba jenis sabu. <br /> <br />Sidang vonis berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini (10/05/23). <br /> <br />Majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar pada Linda. <br /> <br />Sebelumnya, anak buah Teddy yaitu AKBP Doddy juga telah menerima vonisnya. <br /> <br />Sama dengan Linda, Doddy juga dijatuhi pidana 17 tahun dan denda Rp2 miliar. <br /> <br />Sementara itu, Teddy Minahasa telah menjalankan vonis kemarin (09/05/23). Teddy dapat hukuman lebih ringan dari tuntutan hukuman mati, yaitu penjara seumur hidup. <br /> <br />Baca Juga Anak Buah Teddy Minahasa, AKBP Doddy Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar di https://www.kompas.tv/article/405288/anak-buah-teddy-minahasa-akbp-doddy-divonis-17-tahun-penjara-dan-denda-rp2-miliar <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405312/sidang-kasus-narkoba-teddy-minahasa-linda-pujiastuti-divonis-17-tahun-penjara
