KOMPAS.TV - Majelis hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Hendra Kurniawan. <br /> <br />Mantan anak buah Ferdy Sambo dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. <br /> <br />Dengan putusan ini, maka Hendra tetap menjalani hukuman tiga tahun penjara sesuai vonis pengadilan tingkat pertama. <br /> <br />Selain dipenjara, Hendra yang berpangkat Brigadir Jenderal dipecat dari kepolisian karena dianggap membantu Ferdy Sambo merintangi penyidikan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. <br /> <br />Hari ini hakim pengadilan tinggi juga akan membacakan putusan untuk banding Agus Nurpatria. <br /> <br />Hendra kurniawan adalah mantan karo paminal dan Agus Nurpatria kepala Detasemen Biro Paminal Polri. <br /> <br />Keduanya dianggap bertanggung jawab dalam merekayasa kamera pemantau dan cerita pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat. <br /> <br />Selain Hendra dan Agus, empat lagi anak buah Ferdy Sambo juga disidang pidana karena merintangi penyidikan pembunuhan Yosua Hutabarat. <br /> <br />Baca Juga Banding Ditolak, Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/article/405281/banding-ditolak-eks-karo-paminal-polri-hendra-kurniawan-tetap-dihukum-3-tahun-penjara <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405314/sidang-putusan-banding-anak-buah-sambo-hendra-kurniawan-tetap-dihukum-3-tahun-penjara