JAKARTA, KOMPAT.TV - Mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara, divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama 17 tahun dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. <br /> <br />Putusan ini diungkapkan oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023). <br /> <br />Dalam putusannya, Majelis hakim menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan terkait perbuatan terdakwa Dody Prawiranegara. <br /> <br />"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih. <br /> <br />Namun demikian, Hakim Ketua juga mengungkapkan beberapa hal yang meringankan vonis Dody Prawiranegara dalam kasus tersebut. <br /> <br />"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, Terdakwa tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan, Terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih. <br /> <br />Baca Juga Detik-detik Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Peredaran Narkoba di https://www.kompas.tv/article/405306/detik-detik-dody-prawiranegara-divonis-17-tahun-penjara-di-kasus-peredaran-narkoba <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405329/hakim-ungkap-hal-hal-yang-memberatkan-dan-meringankan-vonis-dody-prawiranegara