JAKARTA, KOMPAS.TV Anak buah Sambo, mantan Karopaminal Hendra Kurniawan sebelumnya mengajukan banding usai divonis tiga tahun penjara dalam perkara obstruction of justice. <br /> <br />Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu menolak banding Hendra. <br /> <br />Baca Juga Sidang Putusan Banding Anak Buah Sambo: Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/article/405314/sidang-putusan-banding-anak-buah-sambo-hendra-kurniawan-tetap-dihukum-3-tahun-penjara <br /> <br />"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu, Rabu (10/5/2023). <br /> <br />Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. <br /> <br />Mantan Karopaminal Hendra Kurniawan dinilai terbukti melanggar Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. <br /> <br />Hendra Kurniawan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum. <br /> <br />Video Editor: Galih <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405371/alasan-hakim-tolak-banding-hendra-kurniawan-di-kasus-obstruction-of-justice