<br /> Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan hasil sidang banding terhadap Agus Nurpatria dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Rabu (10/5). Dengan demikian, Agus tetap dihukum 2 tahun penjara. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.<br /><br /> <br /><br /> Selain Agus, sidang pengajuan banding sebelumnya juga dijalani oleh Hendra Kurniawan. Terdakwa Hendra Kurniawan diputuskan tetap dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. <br /><br /> <br /><br /> Reporter: Muhammad Farhan <br /><br /> Produser: Akira Aulia W<br />