KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka kasus perdagangan manusia di Myanmar. <br /> <br />Kedua tersangka, Anita dan Andri, ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Bekasi, Selasa (9/5) malam. <br /> <br />Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa ke-20 WNI yang menjadi korban perdagangan manusia. <br /> <br />Polisi masih mengembangkan penyidikan dengan memeriksa dua apartemen yang dijadikan lokasi penampungan WNI, dan perusahaan yang diduga terlibat pengiriman WNI ke Myanmar. <br /> <br />Selain kedua tersangka yang sudah ditangkap, tak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. <br /> <br />Sementara itu, empat keluarga WNI korban perdagangan manusia di Myanmar, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). <br /> <br />Keluarga meminta perlindungan, karena khawatir akan ada ancaman dari pelaku yang terlibat perdagangan orang setelah proses hukum bergulir. <br /> <br />Yanti, keluarga salah seorang korban yang meminta perlindungan ke LPSK, berharap sang adik bisa segera kembali ke Tanah Air. <br /> <br />Yanti cerita, sang adik dijanjikan bekerja sebagai Operator Marketing di Myanmar, tapi nyatanya justru dipekerjakan sebagai "Scammer" alias pelaku kejahatan penipuan online. <br /> <br />Jika menolak, akan dikenai denda ratusan juta rupiah. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405461/20-wni-korban-perdagangan-manusia-di-myanmar-tertipu-karena-iming-iming-gaji-besar
