KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Pejabat Direktorat Pajak, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). <br /> <br />Rafael ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memeriksa sejumlah bukti penerimaan gratifikasi pengurusan pajak. <br /> <br />KPK menduga kuat ada upaya menyembunyikan sejumlah aset hasil gratifikasi. <br /> <br />Kini, KPK tengah mengumpulkan alat bukti dengan menelusuri aset Rafael Alun. <br /> <br />Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. <br /> <br />Baca Juga LHKPN Dianggap Tak Sesuai Profil, Apa Hasil Pemeriksaan KPK terhadap Kadinkes Lampung? di https://www.kompas.tv/article/404810/lhkpn-dianggap-tak-sesuai-profil-apa-hasil-pemeriksaan-kpk-terhadap-kadinkes-lampung <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405466/tak-hanya-terima-gratifikasi-rafael-alun-trisambodo-juga-ditetapkan-jadi-tersangka-pencucian-uang
