JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menolak banding dan keberatan yang dilayangkan terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Yosua, Hendra Kurniawan. <br /> <br />Dalam pertimbangan banding, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai, Hendra turut terlibat dalam rekayasa pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Hakim Ketua Nelson Pasaribu mengatakan, hal itu terbukti, lewat upaya Hendra menjalankan perintah Sambo, mengamankan rekaman CCTV. <br /> <br />Padahal rekaman jelas menunjukkan, kondisi Yosua Hutabarat masih hidup. <br /> <br />Hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Februari lalu, dan tetap menghukum hendra pidana 3 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Tinjau Command Center PLN di Labuan Bajo, Kementerian BUMN Pastikan Keandalan Listrik KTT ASEAN di https://www.kompas.tv/article/405477/tinjau-command-center-pln-di-labuan-bajo-kementerian-bumn-pastikan-keandalan-listrik-ktt-asean <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405484/banding-ditolak-hakim-mantan-anak-buah-sambo-hendra-kurniawan-tetap-divonis-3-tahun-penjara