JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan Mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). <br /> <br />Penetapan tersangka dilakukan KPK, usai Rafael diduga menerima gratifikasi 90 ribu Dollar Amerika Serikat. <br /> <br />Sebelumnya tim penyidik KPK telah menemukan bukti awal gratifikasi, dalam hal pengurusan pajak oleh Rafael. <br /> <br />KPK pun menelusuri aset atau harta Rafael yang tidak dilaporkan, atau disembunyikan. <br /> <br />Saat ini, KPK terus mengumpulkan alat bukti dengan menelusuri aset Rafael. <br /> <br />Baca Juga Banding Ditolak Hakim, Mantan Anak Buah Sambo Hendra Kurniawan Tetap Divonis 3 Tahun Penjara! di https://www.kompas.tv/article/405484/banding-ditolak-hakim-mantan-anak-buah-sambo-hendra-kurniawan-tetap-divonis-3-tahun-penjara <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405487/resmi-kpk-tetapkan-mantan-pejabat-pajak-rafael-alun-tersangka-pencucian-uang