JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. <br /> <br />Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 20 tahun penjara. <br /> <br />Dalam perkara penukaran barang bukti sabu dengan tawas, hakim menilai hal yang meringankan Dody adalah terdakwa kooperatif, dan menyesali perbuatan. <br /> <br />Dody juga dianggap tidak ikut menikmati hasil dari penjualan narkoba. <br /> <br />Sementara hal yang memberatkan karena Dody dinilai telah bertentangan dengan tugas penegak hukum, yang seharusnya memberantas narkoba. <br /> <br />Selain itu sebagai Kapolres, Dody juga merusak citra kepolisian. <br /> <br />Baca Juga Banding Ditolak Hakim, Mantan Anak Buah Sambo Hendra Kurniawan Tetap Divonis 3 Tahun Penjara! di https://www.kompas.tv/article/405484/banding-ditolak-hakim-mantan-anak-buah-sambo-hendra-kurniawan-tetap-divonis-3-tahun-penjara <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405488/tukar-sabu-dengan-tawas-akbp-dody-prawiranegara-divonis-17-tahun-penjara