JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan kembali memanggil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana Wijayanto pekan depan. <br /> <br />Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya menemukan kejanggalan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), yang disetor Reihana. <br /> <br />Pahala menambahkan, LHKPN Reihana diisi oleh stafnya. <br /> <br />Dalam LHKPN yang diisi oleh stafnya itu, Reihana memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2,7 miliar. <br /> <br />Terdiri dari tanah dan bangunan di beberapa wilayah di Lampung mencapai Rp 1,9 miliar. <br /> <br />Reihana juga tercatat memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 450 juta. <br /> <br />Kadinkes Lampung itu juga punya harta bergerak lain senilai Rp 6,7 juta. <br /> <br />Serta kas dan setara kas sebesar Rp 300 juta. <br /> <br />Baca Juga Pembukaan KTT ASEAN ke-42, Vonis AKBP Dody, Banding Hendra Kurniawan Ditolak [TOP 3 NEWS] di https://www.kompas.tv/article/405511/pembukaan-ktt-asean-ke-42-vonis-akbp-dody-banding-hendra-kurniawan-ditolak-top-3-news <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405514/tak-percaya-harta-kadinkes-lampung-cuma-rp-2-7-miliar-kpk-lhkpn-kadinkes-lampung-diisi-stafnya
