Surprise Me!

Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara Kasus Narkoba Teddy Minahasa

2023-05-10 30 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita divonis dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba Teddy Minahasa. <br /> <br />Majelis hakim PN Jakarta Barat menilai Linda telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram. <br /> <br />"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). <br /> <br />Video editor: Bara Bima Hardika <br /> <br />Baca Juga Anak Buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar di https://www.kompas.tv/article/405288/anak-buah-teddy-minahasa-akbp-dody-divonis-17-tahun-penjara-dan-denda-rp2-miliar <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405497/linda-pujiastuti-divonis-17-tahun-penjara-kasus-narkoba-teddy-minahasa

Buy Now on CodeCanyon