Surprise Me!

Linda Pujiastuti Bungkam Usai Divonis 17 Tahun Penjara

2023-05-10 873 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Linda Pujiastuti atau Anita Cepu divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). <br /> <br />Usai mendengar vonis, Linda langsung menyalami tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Adriel Viari Purba. <br /> <br />Linda memilih diam ketika dimintai tanggapan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. Ia langsung bergegas meninggalkan ruang sidang usai menyapa awak media. <br /> <br />Video editor: Bara Bima Hardika <br /> <br />Baca Juga Alasan Hakim Vonis Linda Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa: Jujur dan Akui Kesalahan di https://www.kompas.tv/article/405519/alasan-hakim-vonis-linda-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa-jujur-dan-akui-kesalahan <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405540/linda-pujiastuti-bungkam-usai-divonis-17-tahun-penjara

Buy Now on CodeCanyon