LAMPUNG, KOMPAS.TV - Akbar Bintang Putranto, warga Lampung Selatan yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang ini dibekuk polisi saat sedang berada di dalam kamar hotel di kawasan Sukarame Bandar Lampung. <br /> <br />Pria berusia 26 tahun ini diringkus setelah melakukan aksi tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan korban mendapatkan tender proyek pengerjaan infrastruktur jalan di Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2019. <br /> <br />Bahkan demi melancarkan aksinya, tersangka mengaku sebagai orang yang dekat dengan pejabat hingga berhasil menggasak uang senilai Rp2,6 Miliar milik korban. <br /> <br />Baca Juga Mobil Dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Menunggak Pajak di https://www.kompas.tv/article/405282/mobil-dinas-gubernur-dan-wakil-gubernur-lampung-menunggak-pajak <br /> <br />Kasus penipuan ini masih dilakukan penyidikan oleh Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung dan tidak menutup kemungkinanan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. <br /> <br />"Masih kita dalami apa motif dari penipuan tersebut," kata Kompol Denis Arya Putra, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung. <br /> <br />Atas perbuatannya, tersangka dijerat polisi dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara. <br /> <br />#penipuan #proyek #lamsel <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405661/modus-penipuan-proyek-jalan-pelaku-diringkus-polisi
