JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga korban tindak pidana perdagangan orang, TPPO yang disekap di Myanmar mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena khawatir mendapat intimidasi dari pihak-pihak yang terlibat. <br /> <br />Didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) empat keluarga korban buruh migran mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan. <br /> <br />Mereka khawatir langkah hukum keluarga korban pasca-pelaporan ke Bareskrim berdampak adanya ancaman dari pihak yang terlibat dalam TPPO. <br /> <br />Meski belum mendapat ancaman secara langsung, dikhawatirkan sindikat perdangan orang ini akan mengintimidasi keluarga korban untuk mencabut laporannya. <br /> <br />Baca Juga Bareskrim Polri Tangkap 2 Tersangka TPPO 20 WNI ke Myanmar di Bekasi di https://www.kompas.tv/article/405485/bareskrim-polri-tangkap-2-tersangka-tppo-20-wni-ke-myanmar-di-bekasi <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405716/khawatir-diintimasi-keluarga-korban-tppo-di-myanmar-ajukan-perlindungan-ke-lpsk
