JAKARTA, KOMPAS.TV - Linda Pujiastuti Atau Anita Cepu dijatuhi vonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. <br /> <br />Linda dinilai bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa. <br /> <br />Hal yang memberatkan vonis adalah linda dinilai menikmati keuntungan sebagai perantara penjualan sabu. <br /> <br />Perbuatan Linda juga bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika. <br /> <br />Sementara hal yang meringankan adalah Linda dinilai jujur dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum. <br /> <br />Baca Juga Alasan Hakim Vonis Linda Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa: Jujur dan Akui Kesalahan di https://www.kompas.tv/article/405519/alasan-hakim-vonis-linda-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa-jujur-dan-akui-kesalahan <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405744/sama-dengan-akbp-dody-linda-pujiastuti-dijatuhi-hukuman-17-tahun-penjara