JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK menetapkan mantan pejabat Direktorat Pajak, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. <br /> <br />Rafael ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik memeriksa sejumlah bukti penerimaan gratifikasi pengurusan pajak. <br /> <br />KPK menduga kuat ada upaya menyembunyikan sejumlah aset hasil gratifikasi. <br /> <br />KPK tengah mengumpulkan alat bukti dengan menelusuri aset Rafael Alun. <br /> <br />Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. <br /> <br />Baca Juga Resmi! KPK Tetapkan Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Tersangka Pencucian Uang di https://www.kompas.tv/article/405487/resmi-kpk-tetapkan-mantan-pejabat-pajak-rafael-alun-tersangka-pencucian-uang <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405750/adanya-upaya-sembunyikan-aset-hasil-gratifikasi-rafael-alun-ditetapkan-jadi-tersangka-tppu