KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional mendesak Polri segera menggelar sidang etik dan menjatuhkan sanksi pemecatan, setelah Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. <br /> <br />Kompolnas meminta Divisi Propam Polri segera menyidangkan Teddy yang hingga hari ini masih berstatus perwira tinggi Polri. <br /> <br />Kompolnas juga meminta sidang etik menjatuhkan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat. <br /> <br />Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menilai banyak hal memberatkan mantan Kapolda Sumatera Barat itu, sehingga perlu dipecat dari Polri. <br /> <br />Sejumlah terdakwa perkara jual beli narkoba sitaan yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sudah divonis oleh hakim. <br /> <br />Teddy minahasa divonis paling tinggi yakni penjara seumur hidup. <br /> <br />Sementara anak buahnya mantan Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara dan teman dekat Teddy, Linda divonis 17 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Teddy Minahasa Nampak Santai dan Senyum-Senyum di https://www.kompas.tv/article/404946/divonis-lebih-rendah-dari-tuntutan-teddy-minahasa-nampak-santai-dan-senyum-senyum <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405884/kompolnas-desak-polri-pecat-terdakwa-kasus-narkoba-irjen-teddy-minahasa