KOMPAS.TV - KPK menetapkan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. <br /> <br />Penetapan tersangka dilakukan KPK usai Rafael diduga menerima gratifikasi 90 ribu dollar Amerika Serikat. <br /> <br />Sebelumnya tim penyidik KPK telah menemukan bukti awal gratifikasi dalam hal pengurusan pajak oleh Rafael sejak tahun 2011 lalu. <br /> <br />KPK pun menelusuri aset atau harta rafael yang tidak dilaporkan di LHKPN atau disembunyikan. <br /> <br />Saat ini, KPK terus mengumpulkan alat bukti dengan menelusuri aset Rafael khususnya dalam kasus pencucian uang. <br /> <br />Kasus tindak pidana pencucian uang merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang lebih dulu sudah disangkakan KPK kepada Rafael Alun. <br /> <br />KPK menemukan indikasi terkait aset-aset Rafael yang terkait pencucian uang. <br /> <br />Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan sejumlah asetnya yang bersumber dari tindak pidana korupsi. <br /> <br />Saat ditahan, KPK menyita safe deposit box Rafael dengan nilai mencapai Rp32,2 miliar. <br /> <br />Baca Juga KPK Duga Rafael Alun Samarkan Transaksi Jual-Beli Rumah dengan Manipulasi Transaksi di https://www.kompas.tv/article/403166/kpk-duga-rafael-alun-samarkan-transaksi-jual-beli-rumah-dengan-manipulasi-transaksi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405921/kpk-tetapkan-rafael-alun-trisambodo-jadi-tersangka-tppu