KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Lima warga di Kota Gorontalo ditangkap Satreskrim Polresta Gorontalo Kota karena melakukan tindak pidana perjudian kartu remi. <br /> <br />Dari lima warga yang ditangkap, dua diantaranya ibu rumah tangga berinisial HW dan MG. <br /> <br />Kelima pelaku ditangkap disalah satu cafe di eks Terminal 42 Andalas Kota Gorontalo pada awal Mei lalu. <br /> <br />Dari tangan pelaku Polisi mengamankan kartu remi dan uang ratusan ribu yang digunakan untuk judi. <br /> <br />Penangkapan pelaku judi dilakukan setelah dilaporkan oleh warga yang merasa resah dengan aktivitas perjudian. <br /> <br />Baca Juga Proyek Jalan Eks Panjaitan Kota Gorontalo Jadi Sorotan Karena Dinilai Telah Rugikan Warga di https://www.kompas.tv/article/406065/proyek-jalan-eks-panjaitan-kota-gorontalo-jadi-sorotan-karena-dinilai-telah-rugikan-warga <br /> <br />Kepada polisi pelaku mengaku baru sekali berjudi di remi di kafe tersebut. <br /> <br />Kelima pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br />#judi <br /> <br />#polresta gorontalo kota <br /> <br />#ibu rumah Tangga <br /> <br />#kota gorontalo <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/406090/bermain-judi-2-ibu-rumah-tangga-dan-3-orang-pria-ditangkap-polisi