JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan klarifikasi terhadap laporan harta kekayaan penyelegaraan negara yang dimiliki oleh Achiruddin Hasibuan. <br /> <br />Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, mengatakan hal tersebut dilakukan setelah ditemukan bukti penerimaan terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi. <br /> <br />"Telah didapatkannya bukti penerimaan gratifikasi atas dugaan tindak pidana korupsi, sehingga KPK tidak diperlukan untuk melakukan pemeriksaan LHKPN secara terpisah," ujar Juru Bicara KPK, Ipi Maryati pada Kamis, (11/5/2023). <br /> <br />"Kami akan mensupport data, salah satunya transaksi keuangan yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut," lanjutnya. <br /> <br />Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan, telah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral. <br /> <br />Achiruddin Hasibuan terlibat dalam kasus ini karena diduga membiarkan aksi penganiayaan tersebut terjadi. <br /> <br />Baca Juga Terkuak! AKBP Achiruddin Sebut Paman Ken Admiral adalah Polisi Pangkat Kombes di https://www.kompas.tv/article/404917/terkuak-akbp-achiruddin-sebut-paman-ken-admiral-adalah-polisi-pangkat-kombes <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/406103/kata-kpk-soal-klarifikasi-lhkpn-achiruddin-hasibuan