Surprise Me!

Pengumuman! KPU Sepakat Ubah Aturan Terkait Kuota Perempuan di Bacaleg

2023-05-12 2 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menggelar Forum Triparit antara KPU, Bawaslu, dan DKPP, KPU sepakat untuk mengubah Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 soal perhitungan 30% keterwakilan perempuan di setiap Dapil. <br /> <br />Pasal ini direvisi karena dinilai mengurangi keterwakilan perempuan di Pemilu 2024. <br /> <br />Agar tidak mengurangi keterwakilan perempuan, pembulatan angka pecahan desimal akan dilakukan ke atas. <br /> <br />Selanjutnya KPU segera menghubungi Komisi II DPR RI untuk mengosultasikan perubahan isi pasal itu. <br /> <br />Rencana KPU untuk merevisi peraturan KPU soal keterwakilan perempuan disambut positif oleh Komnas Perempuan. <br /> <br />Langkah KPU mengembalikan penghitungan pembulatan ke atas untuk kuota bagi perempuan dalam pendaftaran bacaleg dinilai dapat memperkuat afirmasi kuota caleg perempuan. <br /> <br />Baca Juga Kesenian Singa Depok dan Pawai Becak Meriahkan Pendaftaran Bacaleg PDIP Indramayu di https://www.kompas.tv/article/406112/kesenian-singa-depok-dan-pawai-becak-meriahkan-pendaftaran-bacaleg-pdip-indramayu <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/406115/pengumuman-kpu-sepakat-ubah-aturan-terkait-kuota-perempuan-di-bacaleg

Buy Now on CodeCanyon