DEPOK, KOMPASTV - Kuasa hukum korban first travel mengadu ke Komnas HAM, buntut pengembalian aset yang tak kunjung dieksekusi dari Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Negeri Depok. <br /> <br />Sebanyak Rp 1 triliun aset korban masih belum menemukan titik terang kapan akan dikembalikan. <br /> <br />Putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung pada Mei tahun lalu mengabulkan permintaan pengembalian aset kepada korban yang tadinya dirampas negara. <br /> <br />Mahkamah Agung mengatakan, aset yang disita bukan milik negara sehingga harus dikembalikan ke korban. <br /> <br />Meksi begitu, aset korban hingga kini tak kunjung kembali. <br /> <br />Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Komnas HAM nantinya akan melakukan audiensi bersama Mahkamah Agung dan Kejaksaan Negeri Depok terkait pengembalian aset. <br /> <br />Sampai saat ini baru 4.000 korban terdaftar yang akan dikembalikan asetnya. Masih ada puluhan ribu korban lainnya yang statusnya masih terkatung-katung terkait pengembalian aset. <br /> <br /> <br />Baca Juga Terungkap, Pemilik Travel Penipu Jemaah Umrah Miliki Banyak Kantor Cabang, Warga Harus Waspada! di https://www.kompas.tv/article/394203/terungkap-pemilik-travel-penipu-jemaah-umrah-miliki-banyak-kantor-cabang-warga-harus-waspada <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/406108/korban-first-travel-ngadu-ke-komnas-ham-buntut-pengembalian-aset-tak-kunjung-dieksekusi