JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan Satgas TPPU yang mengusut transaksi mencurigakan hingga Rp349 triliun sudah mulai bekerja. <br /> <br />Menurut Mahfud, Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang telah mengklasifikasi sebanyak 300 surat yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). <br /> <br />Sejumlah surat lainnya harus ditindaklanjuti baik ke Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). <br /> <br />Pemerintah membentuk Satgas TPPU untuk mengusut kasus dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). <br /> <br />Satgas TPPU itu diisi oleh tim lintas kementerian-lembaga, seperti Polri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Kemenkeu, Kemenko Polhukam, hingga PPATK. <br /> <br />Baca Juga Mahfud MD Angkat Bicara Terkait Progres Satgas TPPU Kasus Transaksi Janggal Rp349 T di https://www.kompas.tv/article/406053/mahfud-md-angkat-bicara-terkait-progres-satgas-tppu-kasus-transaksi-janggal-rp349-t <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/406241/mahfud-md-satgas-tppu-mulai-usut-transaksi-janggal-rp349-triliun