LAMPUNG, KOMPAS.TV - Melalui kuasa hukumnya, korban penipuan proyek jalan fiktif bernama Yusar Riyaman Saleh (50) warga Tanjung Karang Barat Bandar Lampung menyerahkan bukti tambahan ke pihak penyidik. <br /> <br />Barang bukti yang diserahkan meliputi sejumlah dokumen penyerahan uang dari korban ke tersangka senilai Rp2,6 Miliar dengan iming-iming pengerjaan proyek jalan di kawasan Lampung Selatan, Lampung tahun 2019. <br /> <br />Baca Juga Terapi Berenang Air Laut di Pantai Kunyit Lampung di https://www.kompas.tv/article/406758/terapi-berenang-air-laut-di-pantai-kunyit-lampung <br /> <br />Yunizar, selaku kuasa hukum mengatakan bahwa setelah menyerahkan uang tersebut, korban tak kunjung mendapat proyek jalan yang akan dikerjakan dari tersangka bernama Akbar Bintang Putranto. <br /> <br />Saat ini, pihak penyidik dari Polresta Bandar Lampung telah melimpahkan berkas tahap pertama ke kejaksaan dan juga masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan barang bukti tambahan serta keterangan saksi. <br /> <br />#penipuan #proyek #lamsel <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/406788/korban-penipuan-proyek-jalan-serahkan-bukti-tambahan
