JAWA TIMUR, KOMPAS.TV - Pria paruh baya di Lumajang, Jawa Timur, nyaris dihakimi warga karena menipu pemilik warung makan. Modus pelaku mengiming-imingi korban dengan penggandaan uang. <br /> <br />Aksi pelaku berusia 71 tahun ini berawal saat dirinya makan di warung milik korban. Kepada korban, pelaku mengaku bisa menggandakan uang dan mengubah kertas menjadi uang. <br /> <br />Karena penasaran, korban memberikan uang lima ratus ribu rupiah untuk digandakan menjadi 50 juta rupiah. Uang korban kemudian ditaruh di dalam sebuah kain dan uang yang digandakan ternyata uang mainan. <br /> <br />Mengetahui hal ini, korban dan anaknya langsung marah dan berusaha memukul pelaku. Polisi yang sedang melintas langsung menangkap pelaku. <br /> <br /> <br />Baca Juga KPK Panggil Adik Rafael Alun sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang di https://www.kompas.tv/article/406861/kpk-panggil-adik-rafael-alun-sebagai-saksi-dalam-kasus-dugaan-gratifikasi-dan-pencucian-uang <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/406953/mengaku-bisa-gandakan-uang-pria-71-tahun-nyaris-dihakimi-warga-di-jawa-timur