JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyebut, akan segera menyerahkan berkas perkara kasus pengadaan menara seluler 4G Bakti Kominfo ke pengadilan. <br /> <br />Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. <br /> <br />Kejaksaan Agung meminta Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan atau BPKP, untuk menghitung ulang kerugian negara. <br /> <br />BPKP menemukan adanya kerugian negara yang lebih besar dari taksiran Kejaksaan Agung sebelumnya. <br /> <br />Jaksa Agung Burhanuddin memastikan, belum ada bukti hukum yang menunjukkan bukti hukum, keterlibatan Menkominfo Plate dalam kasus ini. <br /> <br />Baca Juga Kejaksaan Agung Pastikan Ada Pegawai dan Perusahaan Swasta Terlibat Kasus Korupsi SCF Waskita Karya di https://www.kompas.tv/article/406867/kejaksaan-agung-pastikan-ada-pegawai-dan-perusahaan-swasta-terlibat-kasus-korupsi-scf-waskita-karya <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407030/kejagung-sebut-belum-ada-bukti-hukum-menkominfo-terlibat-kasus-korupsi-menara-bts-4g