BALI, KOMPAS.TV - Polda Bali mengungkap praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter di kawasan Badung, Bali. <br /> <br />Tersangka sudah dua kali menjalani pidana penjara dalam kasus yang sama. <br /> <br />Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali menangkap dokter Ikaw saat melayani seorang pasien aborsi di tempat praktiknya di kawasan Padang Luwih Dalung, Badung, Bali. <br /> <br />Petugas menyita alat kedokteran yang digunakan saat melakukan aksinya. <br /> <br />Polisi mengatakan, dokter yang tidak terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini juga pernah menjalani pidana penjara akibat tindakan yang sama. <br /> <br />Yakni vonis 2,5 tahun penjara di tahun 2006, dan vonis 6 tahun penjara di tahun 2009 oleh Pengadilan Negeri Denpasar. <br /> <br />Baca Juga Terbongkar Praktik Aborsi di Bali Dilakukan Dokter Gigi, Beroperasi dari 2006, Pasiennya Anak SMA di https://www.kompas.tv/article/406893/terbongkar-praktik-aborsi-di-bali-dilakukan-dokter-gigi-beroperasi-dari-2006-pasiennya-anak-sma <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407084/sudah-dua-kali-dipenjara-dokter-praktik-aborsi-ilegal-di-bali-kembali-ditangkap
