JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyebut, akan segera menyerahkan berkas perkara kasus pengadaan menara seluler 4G Bakti Kominfo ke pengadilan. <br /> <br />Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka. <br /> <br />Kejaksaan Agung meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau (BPKP) untuk menghitung ulang kerugian negara. <br /> <br />BPKP menemukan adanya kerugian negara yang lebih besar dari taksiran Kejaksaan Agung sebelumnya. <br /> <br />Jaksa Agung Burhanuddin memastikan, belum ada bukti hukum yang menunjukkan keterlibatan Menkominfo Plate dalam kasus ini. <br /> <br />Proyek pembangunan menara pemancar internet cepat 4G Kemkominfo ditargetkan untuk mempercepat koneksi internet di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau 3T. <br /> <br />Dalam perencanaan Kementerian Kominfo akan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah. <br /> <br />Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8,0 triliun. <br /> <br />Sebelumnya Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara mencapai Rp1 triliun. <br /> <br />Baca Juga Targetkan 9.586 Menara BTS Berdiri pada 2024, Kemkominfo Dukung Kurikulum Merdeka di https://www.kompas.tv/article/297068/targetkan-9-586-menara-bts-berdiri-pada-2024-kemkominfo-dukung-kurikulum-merdeka <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407114/kejagung-segera-serahkan-berkas-kasus-menara-bts-4g-bakti-kominfo-ke-pengadilan
